Apa Itu MPLS di Dunia Sekolah Serta Tujuan Pelaksanaannya

0
261

Salah satu narasumber dalam MPLS smak hikmah mandala mengenai tertib berlalu lintas di jalan raya. (TMH/Osisblackteam)

 

Penulis: Camelia | Editor: Marsel Moa

Banyuwangi, Hikmanz – Sebagian besar dari kita tentu sudah tak asing dengan istilah MOS atau Masa Orientasi Sekolah. MOS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta peraturan-peraturannya kepada siswa baru.

Namun sejak tahun ajaran 2018/2019 istilah MOS sudah diganti dengan istilah baru yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau yang disebut MPLS. Sebenarnya apa itu MPLS? MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan MPLS tentunya berupa pengenalan lingkungan sekolah serta program-program, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS telah disesuaikan dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Dikutip dari laman wikipedia, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga menjadi sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Masa orientasi memang lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan seluk beluk sekolah pada peserta didik baru. Sementara pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).

MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut.

Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung. Namun di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini.

Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.

Tulis Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here